Tim kuasa hukum Betrand Peto menyoroti sejumlah kejanggalan mendasar terkait laporan penganiayaan yang dilayangkan pihak pelapor. Menurut mereka, tuduhan tersebut terlalu liar dan terburu-buru sebab tidak didukung oleh pembuktian rekam medis, rekam psikologis, maupun analisa ahli yang valid. Kubu Betrand juga mempertanyakan keabsahan tuduhan tersebut mengingat rekam jejak Betrand yang bersih, serta hasil penelusuran tim hukum di lokasi kejadian (TKP) dan saksi-saksi sekitar yang tidak menemukan keterlibatan Betrand. Meski tuduhan liar ini sempat membuat mental Betrand drop, pihak keluarga Ruben Onsu tetap membuka pintu perdamaian .Di kubu pelapor, pihak kuasa hukum mengklaim kliennya mengalami trauma berat akibat serangan dan tekanan masif dari akun-akun tak dikenal melalui direct message (DM) media sosial.
Pelapor merasa tersudutkan dan disalahkan atas insiden yang terjadi, sehingga memperberat kondisi mentalnya di tengah proses hukum yang berjalan.Kasus ini turut menyita perhatian psikolog Lita Gading yang mengimbau publik dan pelapor untuk lebih berhati-hati. Lita menilai kejanggalan dan ketiadaan bukti kuat dalam tuduhan ini berisiko hukum tinggi, sehingga Betrand sangat berhak melayangkan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN