Mengejutkan pengakuan pihak Ruben Onsu bahwa sertifikat villa yang menjadi hak Ruben Onsu masih di tangan Sarwendah Tan. Menurut pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, hal itu jika merujuk pada perjanjian akta 39 sudah mengandung unsur pidana dugaan penggelapan. Lantas, langkah apa yang akan diambil Ruben Onsu ke depan? Terkait tudingan bahwa Ruben Onsu tidak memberikan nafkah anak, pihak Ruben mengatakan bahwa pihak Sarwendah justeru tidak melakukan kewajibannya sesuai akta 39 yaitu berdiskusi dengan Ruben soal berapa rincian biaya hidup anak dan biaya pendidikan anak.
Terkait somasi wanprestasi dari pihak Sarwendah, pihak Ruben Onsu justeru menilai hal itu salah alamat. Selain salah alamat, pihak Ruben Onsu justeru menuding Sarwendah tidak paham dengan tanggung-jawabnya sesuai akta 39 dimana juga punya tanggung-jawab membayar cicilan ke bank. Lantas, apa dasar surat somasi yang dilayangkan pihak Sarwendah kepada Ruben Onsu? Apa pula alasan pihak Sarwendah belum menyerahkan sertifikat villa yang menjadi milik Ruben Onsu?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN