Polemik pascaperceraian antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali memanas dan menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada masalah pembagian harta bersama serta kewajiban finansial yang menyertainya. Lewat kuasa hukumnya, Sarwendah secara resmi melayangkan surat somasi terkait dugaan wanprestasi atas kesepakatan yang tertuang dalam Akta 39. Langkah hukum ini diambil lantaran Sarwendah enggan ikut menanggung cicilan dan mendesak Ruben Onsu untuk melunasi utang atas aset gono-gini tersebut seorang diri. Di tengah polemik yang kian melebar ke publik, terdapat berbagai dinamika hukum, mulai dari proses pengiriman surat yang sempat tertunda hingga kekhawatiran aset berharga terancam dilelang oleh pihak bank. Untuk memahami duduk perkara yang sebenarnya, simak 5 fakta penting di balik keputusan Sarwendah melayangkan somasi dan mendesak Ruben Onsu menyelesaikan kewajiban utangnya berikut ini.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN