Persidangan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di PN Jakarta Selatan kini memasuki babak pokok perkara via e-court. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, membantah narasi bahwa cicilan rumah adalah tanggung jawab tunggal Ruben, melainkan beban bersama sesuai Akta 39. Minola juga menekankan faktor keamanan anak sebagai alasan gugatan tersebut.Sememtara itu Kubu Sarwendah menyayangkan ucapan pihak Ruben yang dinilai meremehkan perjuangan ibu dalam menafkahi anak.
Pihak Sarwendah menyatakan siap membongkar catatan transparansi nafkah dan pengeluaran rumah tangga yang selama ini diklaim menerapkan sistem penggantian (reimburse).Membalas tuduhan tersebut, Minola meminta pihak Sarwendah tidak menggiring opini publik demi simpati. Di tengah adu argumen yang kian memanas, Sarwendah hadir langsung bersama tim hukumnya untuk mengawal proses persidangan.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN