Terungkap! Pihak Ruben Onsu tunjukkan bukti bahwa anak-anak berhak tinggal bersama sang ayah Dua atau Tiga hari dalam sepekan pasca perceraian dengan Sarwendah. Bukti itu diperlihatkan pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang untuk menangkis klaim pihak Sarwendah Tan melalui kuasa hukumnya bahwa dalam akta 39 tidak dijelaskan terkait waktu Ruben tinggal bersama anak-anaknya namun Sarwendah memberikan kebebasan kepada anak-anak untuk bertemu Ruben Onsu ayah mereka.
Tak hanya itu, pihak Ruben Onsu juga menangkis klaim pihak Sarwendah bahwa yang berkewajiban melunasi cicilan rumah adalah Ruben Onsu, padahal dalam akta 39 bunyi aturannya berbeda. Benarkah kewajiban itu menurut akta 39 berdasarkan penjelasan pihak Ruben adalah termasuk kewajiban Sarwendah juga? Lantas, seperti apa tanggapan pihak Sarwendah terhadap pernyataan pihak Ruben Onsu bahwa tidak ada istimewanya seorang ibu menafkahi anaknya? Dan seperti apa pula klarifikasi dari pihak Ruben Onsu terkait hal itu? Lalu, seperti apa ungkapan kerinduan Ruben Onsu untuk berkumpul lagi dengan anak-anaknya dengan senyum dan keceriaan seperti dulu lagi?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN