Ammar Zoni dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta diputuskan untuk dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Pasca-putusan tersebut, Ammar secara mengejutkan mengganti kuasa hukumnya dari Jon Mathias ke Krisna Murti. Keputusan ini diambil bersama keluarga untuk mempersiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk rencana banding dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) setelah mengklaim menemukan fakta baru.
Dokter Kamila, sosok terdekat yang setia mendampingi Ammar, membantah tudingan bahwa dirinya memengaruhi pergantian pengacara tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan itu murni keinginan Ammar dan keluarga demi mendapatkan hasil hukum yang lebih baik. Di sisi lain, Jon Mathias yang selama ini gigih membela Ammar di persidangan kini menjadi sorotan terkait reaksinya menghadapi pergantian mendadak ini.
Menanggapi rencana Ammar untuk mengajukan PK, pengacara kondang Hotman Paris turut memberikan analisis hukumnya. Hotman memberikan pandangan kritis mengenai peluang dan prosedur PK di tengah vonis berat yang diterima Ammar. Saat ini, Ammar dan tim hukum barunya fokus mengumpulkan bukti-bukti baru untuk memperjuangkan keadilan atas hukuman yang menjeratnya kembali dalam kasus narkotika tersebut.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN