Meski telah dijatuhi vonis selama 7 tahun penjara, pihak Ammar Zoni belum memutuskan untuk naik banding. Namun saat ini, pihak Ammar Zoni akan mengumpulkan bukti baru guna rencana mengajukan Peninjauan Kembali alisa PK. Ditengah berkembangnya kasus ini, sejumlah pengamat dan praktisi hukum turut memberikan pandangan. Salah satunya adalah pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang dikenal kerap memberikan analisis tajam terhadap berbagai perkara hukum yang menjadi sorotan publik.
Lantas seperti apa analisis cerdas saat Hotman Paris menilai keputusan Ammar Zoni yang tidak ambil banding usai divonis 7 tahun penjara? Apakah tidak naik banding ini, bisa jadi salah satu trik dari pihak Ammar Zoni? Lalu benarkah juga Ammar Zoni sudah mengalihkan kuasa hukum kepada Krisna Murti?. Dan benarkah pihak Ammar Zoni akan terus memperjuangkannya agar ia bisa terlepas dari Nusakambangan?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN