Gerak cepat Polres Sukabumi, Jawa Barat, dalam memproses kasus kematian bocah berusia 12 tahun, Nizam Syafei, kini semakin meruncing. Ibu tiri Almarhum Nizam yang berinisial TR telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Samian di hadapan awak media, Rabu (25/2) kemarin. Polisi juga mengungkap jenis kekerasan fisik dan psikis yang diderita Nizam. Dan terungkap pula bahwa kekerasan yang diderita Nizam rupanya sudah terjadi sejak 2023. Hal itu terungkap dari keterangan Nizam Syafei kepada penyidik saat pengusutan kasus sebelumnya di tahun 2024 yang berujung damai. Lantas, apa motif ibu tiri melakukan aksi kekerasan kepada Nizam hingga meregang nyawa?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN