Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba yang menjerat Ammar Zoni dan lima tahanan lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana Ammar akan digelar Kamis ini. Kuasa hukumnya, Jon Mathias, menyebut Ammar ingin hadir secara langsung agar bisa membuka semua fakta di persidangan. Ia menilai pemindahan Ammar ke Nusakambangan sebelum vonis terlalu berlebihan dan justru menimbulkan kesan dramatis di mata publik.
Jon juga menyoroti perlakuan terhadap Ammar yang dianggap tidak manusiawi, mulai dari dirantai hingga dikawal ketat seperti teroris. Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya menjunjung asas keadilan dan pembinaan, bukan pembunuhan karakter. Pihaknya berharap lembaga legislatif dan Presiden dapat memberikan perlindungan hukum bagi Ammar sebagai warga negara yang masih dalam tahap dugaan.
Sementara itu, adik Ammar, Aditya Zoni, serta tokoh publik seperti Ustad Derry Sulaiman dan Firdaus Oiwobo juga menilai pemindahan tersebut tidak adil. Mereka menegaskan Ammar bukan pengedar, melainkan pengguna yang seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara. Firdaus bahkan berencana melapor ke BNN untuk meninjau kembali kasus ini, sementara keluarga dan sahabat Ammar berharap persidangan nanti bisa menjadi titik terang untuk memulihkan nama baiknya.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN