Mengejutkan respon Irjen. Pol. (purn.) Ricky Sitohang mendengar keputusan Kompol Cosmas Kaju Gae menempuh banding atas vonis sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian yang telah memberhentikan dirinya tidak dengan hormat. Vonis tersebut telah dijatuhkan pada tanggal 3 September 2025, merupakan sanksi tegas kepada Komandan Batalyon Resimen empat romawi Korps Brimob Polri ini karena dinilai melakukan pelanggaran etika berat sebagai perbuatan tercela.
Lantas, seperti apa langkah hukum yang akan ditempuh Kompol Cosmas menurut telisik hukum Irjen. Pol. (Purn.) Ricky Sitohang? Benarkah langkah Kompol Cosmas sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan dengan statusnya sebagai abdi negara? Lalu, seperti apa tanggapan Denny Sumargo atas situasi yang kini kembali tenang dan kondusif, di tengah respon pemerintah dan anggota Legislatif atas tuntutan rakyat dalam demonstrasi baru-baru ini?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN