Usai melalui serangkaian proses hukum dan pemeriksaan internal, akhirnya kepastian hukum terhadap tujuh pelaku dalam kasus ini mulai menemukan titik terang. Salah satunya adalah perkara yang menjerat anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre, Mabes Polri, Bripka Rohmat dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik. Ia diketahui sebagai sopir kendaraan taktis yang menabrak sekaligus melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia. Atas pelanggaran tersebut, majelis sidang KKEP menjatuhkan sanksi berupa hukuman demosi atau penurunan jabatan. Selain itu, Bripka Rohmat juga dikenai sanksi administrasi tambahan berupa penempatan khusus dalam kurun waktu tertentu. #bripkarohmat #kodeetikpolri #brimob #poldametrojaya #ojekonline #affankurniawan #demosi #hukumanpolri #mabespolri #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN