Polling donasi Agus yang digelar oleh Denny Sumargo dan Novi, di mana hal itu dilakukan tak lain untuk mencari jawaban dari para donatur, uang donasi yang ada di rekening yayasan akan diarahkan ke mana, pada akhirnya membuat berang Farhat Abbas. Tak tanggung-tanggung, Farhat bahkan tak segan-segan akan melaporkan Denny Sumargo dan Novi kembali, hingga kuasa hukum donatur sekaligus para donatur juga. Melihat Farhat Abbas yang berencana akan melaporkannya ke kepolisian, lalu seperti apa tanggapan kuasa hukum dari para donatur?
Benarkah hal itu dinilai sah-sah saja, namun tetap dipertanyakan apakah polling tersebut ada unsur pidananya? Seperti apa pula tanggapan dari kuasa hukum para donatur ketika Farhat yang sempat menyebut bahwa pengadaan polling adalah bentuk dari perbuatan kriminal? Benarkah hal yang dilakukan Farhat adalah berlebihan, lantaran kriminal atau tidaknya hal itu bukan kewenangan Farhat untuk menyatakan hal tersebut? Lalu, pengacara donatur pun merasa iba dengan kondisi Agus saat ini.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN