Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kemarin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang yang beragendakan pembuktian dan pemeriksaan saksi ahli, pihak Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya yang dipimpin Febri Diansyah optimis hakim akan mengabulkan atau menerima gugatan praperadilan yang diajukannya. Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie usai mendengarkan kesaksian ahli yang dihadirkan. Menurutnya, dalam keterangan yang disampaikan saksi ahli tidak dapat dibantah adanya bukti 30 kejanggalan yang dipaparkan dokumen, mulai dari penetapan tersangka, duplikat penetapan tersangka, hingga penggeledahan yang dilakukan di kediaman rumah Febrie. Seperti diketahui, Febrie ditetapkan menjadi tersangka usai diduga terlibat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyitaan 74 kilogram emas batangan yang ditemukan di rumah Febrie. Dengan pengajuan gugatan praperadilan ini, akankah Febrie dapat bebas dari status tersangka? #febrieadriansyah #jampidsus #praperadilan #pnjaksel #kasuskorupsi #tppu #emasbatangan #febridiansyah #poldametrojaya #hukumindonesia #beritaterkini #sidangpraperadilan #kasushukum #beritanasional #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN