Sidang gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo kemarin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hadir bersama tim kuasa hukumnya yang dimotori oleh Refly Harun, Roy Suryo kembali mempertanyakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 yang menurutnya tidak pernah disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Selain menyoroti SPDP yang tidak pernah disampaikan ke Roy Suryo, Refly Harun juga menyinggung soal pencekalan terhadap kliennya. Belakangan terungkap jika pencekalan terhadap Roy Suryo sudah berakhir. Hal itu disampaikan langsung dari pihak tergugat, dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya. Mengetahui masa pencekalan sudah berakhir, Roy Suryo dan tim hukumnya kembali mempertanyakan surat pemberitahuan yang tidak pernah diterimanya soal masa pencekalan yang sudah berakhir tersebut. Lantas, apa harapan pihak Roy Suryo setelah memaparkan banyaknya kejanggalan dalam kasus yang dihadapinya ini? Mulai dari tidak ada pemberitahuan SPDP, adanya penggunaan KUHP yang berbeda, hingga surat pencekalan yang sudah berakhir namun tidak pernah diberitahukan. Akankah ada konsekuensi hukum atas kejanggalan-kejanggalan tersebut? #roysuryo #reflyharun #praperadilan #pnjaksel #poldametrojaya #hukumindonesia #kasusroysuryo #beritahukum #beritaterkini #keadilan #upayahukum #sidangpraperadilan #pencekalan #kabarhukum #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN