Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo yang menyeret akademisi Tifauzia Tyasumma atau Dokter Tifa sebagai terdakwa kini memasuki babak baru. Hal ini terjadi usai alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada itu menempuh gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejak kemarin, sidang perdana gugatan praperadilan sudah digelar dan nantinya sidang akan digelar secara maraton dalam waktu seminggu. Dalam gugatannya, Dokter Tifa menguji prosedur hukum yang menurutnya tidak memberikan asas kepastian. Dokter Tifa dan tim hukumnya mempertanyakan putusan hakim yang sebelumnya membatalkan status terdakwa. Namun, hanya berselang tiga hari, Dokter Tifa kembali ditetapkan sebagai terdakwa melalui sebuah surat setelah Jaksa Penuntut Umum memperbaiki dakwaannya yang sebelumnya dianggap kabur. Atas dasar itulah, Dokter Tifa beserta tim hukumnya memutuskan untuk melakukan perlawanan. Mereka mengajukan gugatan praperadilan demi mendapatkan keadilan melalui peradilan yang substansial. #doktertifa #jokowi #ijazahpalsu #praperadilan #pnjaksel #kasushukum #pencemarannamabaik #tifauziatyasumma #beritaterkini #hukumindonesia #pengadilannegeri #jaksapenuntutumum #beritaviral #updatekasus #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN