Gugatan praperadilan berjilid-jilid yang dilakukan Roy Suryo hingga diikuti oleh koleganya, Dokter Tifa, mendapat perhatian luas dari sejumlah kalangan, terutama oleh pendukung mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Kemarin, Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu dengan tegas meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia segera mengambil langkah kebijakan yudisial guna memberikan kepastian mengenai batas pengajuan praperadilan. Kegelisahan itu disampaikan Peradi Bersatu seiring adanya fenomena gugatan praperadilan berulang yang diajukan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa. Berangkat dari hal itulah, Peradi Bersatu melayangkan surat terbuka untuk Mahkamah Agung agar segera menerbitkan aturan tentang batasan pengajuan praperadilan. Dalam surat terbuka yang disampaikannya, Peradi Bersatu juga khawatir langkah Roy Suryo yang berkali-kali mengajukan praperadilan akan ditiru oleh tersangka lainnya untuk lepas dari jerat hukum. Itu sebabnya, kekosongan aturan mengenai keadilan dan kepastian hukum pada KUHP baru harus segera diisi aturan dari Mahkamah Agung. #roysuryo #doktertifa #jokowi #peradibersatu #mahkamahagung #praperadilan #hukumindonesia #beritahukum #kuhpbaru #kepastianhukum #sidangpraperadilan #kasushukum #beritaterkini #kabarhukum #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN