Polda Metro Jaya akhirnya menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3 untuk tersangka Rismon Sianipar usai terjalin kesepakatan restorative justice dengan empat pelapor, salah satunya Joko Widodo alias Jokowi. Dengan terbitnya surat penghentian penyidikan atas laporan yang dibuat Jokowi setahun lalu, maka tinggal menyisakan dua tersangka di klaster dua, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa. Terkait kelanjutan kasus fitnah dan pencemaran nama baik, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan jika berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Itu artinya, kasus yang dilaporkan Jokowi tinggal selangkah lagi naik ke meja persidangan. Namun yang menarik, Rismon baru saja menandatangani berita acara pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk dijadikan saksi mahkota jika nanti berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21 untuk disidangkan di peradilan. Itu artinya, Rismon akan menghadapi mantan koleganya, Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang dulu getol mengungkap ijazah Jokowi yang diyakininya palsu dengan dalih penelitian. Munculnya nama Rismon Sianipar yang dijadikan saksi mahkota sontak saja menuai beragam komentar dari sejumlah kalangan. Terlebih, pernyataan terbaru Rismon yang akan mengungkap di balik gerakan tudingan ijazah palsu Jokowi yang dimotori Roy Suryo. Peringatan itu jelas ditujukan kepada Roy Suryo yang dituding bukan seorang peneliti, melainkan politisi. #jokowi #roy_suryo #doktertifa #rismonsianipar #poldametrojaya #restorativejustice #sp3 #kasushukum #pencemarannamabaik #fitnah #ijazahjokowi #beritaterkini #indonesia #politikindonesia #faktahukum #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN