Polda Metro akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang dihadapi Rismon Sianipar usai terjadinya restorative justice antara Rismon dengan empat pelapor lainnya, salah satunya Jokowi. Meski masih mendapat serangan keras dari kubu Roy Suryo, Rismon setidaknya dapat bernapas lega mengingat laporan Jokowi yang sempat membuatnya ditetapkan menjadi tersangka. Pasal yang disangkakan pun tidak main-main, dengan ancaman di atas 12 tahun penjara. Setelah resmi mendapat surat SP3, Rismon tidak dapat berleha-leha, sebab tugas berat harus diselesaikannya. Salah satunya adalah kesepakatan yang dibuat dengan Jokowi untuk memulihkan nama baiknya. Ia juga harus membantu Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi terhadap Roy Suryo cs, yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. #rismonsianipar #jokowi #roysuryo #poldametrojaya #restorativejustice #sp3 #kasushukum #beritaterkini #faktaindonesia #updatekasus #pencemarannamabaik #fitnah #hukumana #indonesia #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN