Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo terhadap Roy Suryo cs terkait tudingan ijazah palsu kini memasuki babak baru. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara para tersangka kepada penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan keterangan saksi dan ahli belum diperiksa secara lengkap. Dalam rangka itu, Jumat kemarin penyidik Polda Metro Jaya memanggil Sekjen PERADI Bersatu, Ade Darmawan, yang juga Ketua Tim Hukum Jokowi, untuk diperiksa sebagai saksi. Yang mengejutkan, setidaknya bagi kubu Roy Suryo cs, Ade Darmawan menyebut hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan manipulasi data elektronik yang dilakukan Roy Suryo bersama dua rekannya, yakni Rismon dan Dokter Tifa. Terkait pendalaman tersebut, Ade yang didampingi rekan sejawatnya, Letchumanan, meyakini berkas perkara sudah lengkap dan akan diserahkan kembali ke kejaksaan untuk disidangkan. #jokowi #roysuryo #ijazahpalsu #kasuspencemarannamabaik #poldametrojaya #peradibersatu #beritahukum #kasusindonesia #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN