Polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang diragukan keasliannya oleh Roy Suryo cs tidak hanya memantik perdebatan, tetapi juga menjadi diskursus hukum dan politik yang tak berkesudahan. Dari perdebatan di ruang talk show, perkara ini kini masuk ke gelanggang meja persidangan hakim Mahkamah Konstitusi. Ya, setelah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara, Roy Suryo cs membawa pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya untuk diuji di Mahkamah Konstitusi. Kemarin, perkara uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kembali disidangkan dengan agenda perbaikan permohonan. Pada sidang tersebut, kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, dengan tegas meminta pasal-pasal yang dinilai mengancam kebebasan menyampaikan kritik agar dihapuskan karena dianggap tidak kompatibel dengan agenda demokrasi. Berangkat dari semangat itulah Roy Suryo cs berharap Mahkamah Konstitusi menghapus pasal-pasal yang digunakan Jokowi untuk menersangkakan dirinya. #jokowi #roysuryo #rismonsianipar #drtifa #reflyharun #tiroris #sidang #jokowiswhitepaper #penelitian #bukujokowi#mahkamahkonstitusi #uji materi #uuite #kuhp #politikindonesia #hukumindonesia #demokrasi #beritapolitik #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN