Musisi sekaligus penyanyi legendaris, Fariz Roestam Moenaf, yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM, kembali menghadapi tuntutan hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, jaksa penuntut umum secara resmi menuntut hukuman pidana enam tahun penjara, serta denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Tuntutan ini dibacakan di hadapan majelis hakim, dalam sidang terbuka untuk umum. Duduk di kursi terdakwa, Fariz RM tampak tenang, namun jelas menunjukkan raut serius saat mendengarkan tuntutan tersebut.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN