Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, dengan terdakwa Fariz RM, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Fariz RM dan tim kuasa hukumnya.
Dalam persidangan, musisi berusia 66 tahun itu menyampaikan langsung nota pembelaannya. Ia mengaku bahwa keputusan menggunakan narkotika di masa mudanya adalah kesalahan terbesar dalam hidupnya. Pilihan tersebut, menurutnya, telah menjerumuskannya pada kebiasaan buruk yang berujung pada keterlibatannya kembali dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Fariz RM juga menuturkan bahwa ia pernah menjalani rehabilitasi pada 2018 lalu, setelah untuk ketiga kalinya ditangkap terkait kasus serupa. Saat itu, pihak kepolisian dan pengadilan menjatuhkan vonis rehabilitasi kepada pelantun "Barcelona" tersebut sebagai bentuk hukuman dan pemulihan.
Lantas, seperti apa penjelasan tim kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, terkait jalannya sidang kemarin?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN