Kasus sengketa tanah antara Atalarik Syach dan Dede Tasno yang berlokasi di Kabupaten Bogor tampaknya semakin rumit. Setelah berjalan cukup lama tanpa penyelesaian yang memuaskan, kini muncul pihak ketiga yang ikut terlibat, memperpanjang daftar persoalan yang harus dihadapi oleh para pihak terkait. Pihak ketiga ini, yang mengaku memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut, merasa diabaikan dalam proses sebelumnya. Mereka mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong, yang tidak hanya ditujukan kepada Atalarik Syach dan Dede Tasno, tetapi juga kepada PT Sapta, pihak developer yang sebelumnya mengelola objek tanah tersebut. Dalam gugatannya, pihak ketiga menyatakan bahwa proses eksekusi tanah pada Mei lalu, yang melibatkan Atalarik dan Dede, seharusnya tidak dilakukan tanpa melibatkan mereka sebagai pemegang SHM sah. Situasi semakin rumit ketika pihak ketiga ini juga merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam proses perdamaian antara Atalarik dan Dede. #sengketatanah #atalariksyach #dedetasno #kabupatenbogor #pengadilannegeri #ptsapta #gugatanperdata #sertifikathakmilik #beritaselebriti #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN