Fariz RM kembali menjalani sidang atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika, sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan yang berlangsung kemarin, beragendakan pemeriksaan keterangan saksi, yang dihadirkan untuk memberikan pandangan terkait peran Fariz dalam kasus ini. Dalam persidangan, para saksi memberikan kesaksian yang mengarah pada pembelaan Fariz. Mereka menyatakan bahwa narkotika yang ditemukan dalam kepemilikan Fariz, digunakan untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diperjualbelikan. Kesaksian ini menjadi poin penting yang menguatkan argumen tim pembela, bahwa Fariz bukanlah seorang pengedar narkoba seperti yang dituduhkan.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN