Geger! Pihak Ruben Onsu ungkap kemungkinan akan pidanakan Sarwendah terkait dugaan penggelapan. Hal itu diungkapkan pihak Ruben Onsu ditengah ancaman dari pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Jaenudin, yang mengaku tengah ancang-ancang untuk melayangkan gugatan wanprestasi atas Ruben Onsu. Pasalnya, menurut Jaenudin, Ruben lalai membayar cicilan rumah yang setelah bercerai termasuk harta gono gini yang diberikan kepada Sarwendah.
Pernyataan Jaenudin itu ditanggapi enteng oleh pihak Ruben Onsu dengan merujuk pada kesepakatan dalam akta 39 yang menyebutkan bahwa tidak ada kewajiban Ruben seorang untuk melunasi cicilan. Lantas, benarkah menurut pihak Ruben Onsu bahwa kewajiban melunasi cicilan pasca perceraian adalah tanggung jawab bersama dengan Sarwendah?
Lantas, apa pula alasan pihak Sarwendah mengaku telah melayangkan somasi terhadap Ruben Onsu sejak 9 September 2026? Seperti apa pernyataan pihak Sarwendah terkait kemungkinan akan layangkan gugatan wanprestasi atas Ruben Onsu?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN