Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ya, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 4 September 2025, Nadiem Makarim langsung ditahan di Rutan Salemba. Kejaksaan Agung menyebut, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai hampir dua triliun rupiah. Namun, menariknya, Nadiem Makarim dengan tegas membantah tudingan tersebut. Di sisi lain, Hotman Paris, yang merupakan kuasa hukum Nadiem Makarim, tampak pasang badan membela kliennya. Bahkan, Hotman Paris meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan gelar perkara di Istana, demi membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN