logo shopcumi

  • 2 hari yang lalu

Mengejutkan analisa hukum dari advokat senior Hotman Paris Hutapea atas langkah hukum Inara Rusli melaporkan Insanul Fahmi ke polisi dengan tuduhan penipuan. Analisa hukum Hotman Paris mengacu pada undang-undang yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang kini berlaku. Menurut Hotman Paris, dalam KUHPidana yang berlaku di Indonesia saat ini, aksi tipu-menipu tidak berlaku untuk hubungan asmara atau hubungan cinta. Alasannya karena undang-undang tidak menilai organ intim manusia itu sebagai barang atau benda. Sementara aksi tipu-menipu itu dalam undang-undang hanya berlaku untuk barang atau benda. Lantas, benarkah Insanul Fahmi bisa luput dari jeratan hukum Inara Rusli? Akan tetapi, bukankah Insanul Fahmi telah mengaku berstatus single kepada Inara Rusli untuk meyakinkan Inara agar mau dinikahinya secara siri? Bukankah pengakuan Insanul tersebut disertai bukti status yang tertera di dalam kartu identitasnya berupa KTP bahwa benar ia berstatus tidak kawin alias single? Lalu, apa pula yang membuat ibunda Inara Rusli murka terhadap puterinya ini? Dan apa pula yang membuat dr. Richard Lee merasa kecewa dengan Inara Rusli?

DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN
related videos