logo shopcumi

  • 3 bulan yang lalu

Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys akan digelar pada 11 Juni 2025. Ya, seperti diketahui, gugatan wanprestasi tersebut dimaksudkan untuk menguji perjanjian lisan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys, yang kemudian menyebabkan Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, bersama dengan asisten-nya, Mail Syahputra. Diketahui pula, dalam gugatan wanprestasi yang dilayangkan, Nikita Mirzani sangat percaya diri menuntut Reza Gladys dan suami-nya, Attaubah Muffid, senilai 100 miliar rupiah. Namun, di sisi lain, menurut kubu Reza Gladys, mereka tak merasa harus bertanggung jawab atas gugatan tersebut, lantaran meyakini jika tidak pernah ada perjanjian lisan ataupun tertulis antara pihak-nya dan Nikita Mirzani. Untuk mengetahui sudut pandang hukum soal gugatan wanprestasi tersebut, dalam kesempatan ini, praktisi hukum Toni RM memberikan opini-nya berdasarkan payung hukum yang ditetapkan di Indonesia. Dan untuk mengetahui sederet pandangan Toni RM, maka inilah 5 pandangan praktisi hukum soal gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys versi Cumi Top V.

DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN
related videos
Nikita Mirzani Gugat Lagi Rp114 Miliar! Kuasa Hukum Reza Ungkap Permainan Baru | CUMISTORY

  • CumiCam Video
  • 1 hari yang lalu
Nikita Mirzani Sebut Saksi Ahli Bohong Saat Sidang Ini Sebabnya | Intens Investigasi | Eps 5715

  • Intens Investigasi
  • 3 hari yang lalu
Nelangsa! Nikita Mirzani Harus Alami Sakit Serius Di Dalam Rutan, Dr Oky Ungkap Begini | INDEPTH

  • CumiCam Video
  • 3 hari yang lalu