Respon mengejutkan advokat senior Hotman Paris Hutapea terkait vonis atas Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dalam dakwaan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman serta pencemaran nama baik hingga mengganjarnya dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hotman Paris juga menjawab soal Nikita Mirzani yang diputus Majelis Hakim tidak terbukti terkait dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lebih dalam lagi, Hotman Paris juga menelisik rencana banding dari Nikita Mirzani atas vonis Majelis Hakim yang jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti apa respon selengkapnya dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea atas vonis Nikita Mirzani? Seperti apa pula respon Ismail Marzuki, asisten pribadi Nikita Mirzani, menanggapi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar atas dirinya? Benarkah Ismail akan menempuh banding dan membuat laporan polisi baru atas seseorang yang akan menjadi langkah kejutan darinya?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN