Image Source : Instagram
Seperti diberitakan sebelumnya, Zajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Richard Lee. Keputusan ini disetujui usai pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa serta keterangan saksi ahli (mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun) terkait substansi perkara UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Terkait hal tersebut, Gayus Lumbuun akhirnya mengungkap alasannya bersedia menjadi penjamin Richard Lee. Gayus mengaku setuju untuk menjadi penjamin setelah mempelajari secara mendalam substansi perkara yang melibatkan Richard Lee. Dia juga menegaskan, keterlibatannya sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum.
"Saya rela dan mau menjadi penjamin untuk Richard Lee selaku terdakwa setelah mendalami perkara ini dengan seksama," tutur Gayus Lumbuun, dikutip dari Youtube Cumicumi.

Dalam keterangan lanjutan, Gayus juga sempat mengatakan bahwa kasus yang tengah dihadapi Richard Lee memiliki kompleksitas tersendiri, terutama soal penerapan dua undang-undang yang ternyata memiliki ranah berbeda. Menurutnya, tidak seharusnya UU Kesehatan dan pelanggaran hak konsumen dicampuradukkan dalam perkara yang sama
"Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam kasus Richard Lee ini kan hanya sebatas labeling, bukan mengatur tentang isi produk skincare. Menariknya, klaim itu justru dibuat oleh pihak lain bukan terdakwa sendiri," tuturnya.
Oleh karena itu, Gayus menyarankan agar dua substansi perkara ini tidak dicampuradukan lantaran berasal dari dua undang-undang yang berbeda.
"Saya hanya punya satu konklusi untuk perkara ini, berdasarkan pengalaman dan pemahaman saya. Bahwa dua undang-undang ini memang tidak setara jika diajukan bersama-sama. Jangan campuradukkan dua undang-undang berbeda," pungkasnya.
Sementara itu, penangguhan penahanan Richard Lee akhirnya dikabulkan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Meski begitu, penangguhan bukan vonis bebas, sehingga proses persidangan tetap berjalan dan Richard Lee wajib hadir setiap kali jadwal sidang berlangsung. (ND)