Image Source : Instagram
Richard Lee nampaknya sudah bisa bernapas lega usai penangguhan penahannya akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam persidangan pada 15 Oktober 2026. Seperti diketahui, Richard Lee sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Diketahui, keputusan penangguhan penahanan itu diambil hakim setelah mendengar keterangan saksi ahli sekaligus mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun. Dalam persidangan, Gayus bahkan menyebut bahwa dakwaan terhadap Richard memuat substansi undang-undang yang tidak sepadan dan tak seharusnya dicampuradukkan.
"Bahwa ada dua regulasi yang tidak setara diajukan bersamaan. Yang satu UU Kesehatan, lainnya Perlindungan Konsumen. Jadi dalam satu perkara, ada dua hal yang tidak mudah dipahami," tutur Gayus Lumbuun, dikutip dari Youtube Cumicumi.

Bukan hanya itu, Gayus Lumbuun bahkan menyebut bahwa dua regulasi itu adalah hal yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.
"Secara substansi undang-undang, dua regulasi itu ranahnya tidak sama dan tidak boleh dicampuradukkan. Karena ada peraturan-peraturan kesehatan yang memang diperbolehkan atau menjadi bagian dari pelanggaran administrasi," imbuhnya.
Sementara itu, Hakim Ketua membacakan ketetapan di ruang sidang PN Tangerang usai mendengarkan keterangan saksi hadir. Sehubungan dengan ketetapan ini, maka Richard Lee diperbolehkan untuk dikeluarkan dari tahanan.
"Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Richard Lee bin Herling. Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.
Di hadapan awak media, Richard Lee pun mengucap syukur. Pria yang berprofesi sebagai dokter kencantikan itu sempat mengungkapkan doa khusyuk yang dipanjatkannya sebelum masuk ruang sidang.
"Kemarin saya salat di dalam lapas. Habis salat saya berdoa, 'Ya Allah, kalau Kau izinkan, biarlah ini menjadi salat terakhir saya di sini. Izinkanlah saya salat mendekatkan diri kepada-Mu di tempat yang lain'. "Ternyata, Allah mendengarkan doa saya. Allah malah memberikan saya lebih karena penangguhan penahanan saya dikabulkan hakim. Artinya, saya tidak perlu pakai gelang kaki," ucap Richard Lee. (ND)