Image Source : Instagram
Richard Lee kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Sama seperti sebelumnya, agenda dari sidang tersebut masih sama yaitu mendengarkan kesaksian dari saksi yang dihadirkan.
Namun, pihak Richard Lee menilai adanya dugaan perbedaan perlakuan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kepada sang dokter. Hal itu disampaikan oleh Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee. Dia menilai adanya perlakuan berbeda kepada Richard Lee dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat diminta menghadirkan saksi di persidangan.
"Indonesia itu punya Caturwangsa penegak hukum yang terdiri dari polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Jadi semua memiliki hak yang sama, setara," kata Faizal Hafied.
Bukan hanya itu, Faizal Hafied juga mengungkapkan bahwa hakim memberikan waktu 2,5 bulan untuk JPU mendatangkan para saksi. Sementara kepada tim kuasa hukum Richard Lee sebagai terdakwa, hakim hanya memberikan waktu 3 minggu.
Meski begitu, Faizal Hafied tetap optimis bahwa kliennya tidak bersalah. Dia pun percaya bahwa kesaksian dari para saksi bisa meringankan vonis kepada Richard Lee. Sebagai informasi, salah satu saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa adalah Fitri Salhuteru.
"Saksi ini menyampaikan, tidak ada masalah para produk klien kami. Kami ingin membuktikan bahwa skincare yang diproduksi Richard ini sesuai standar, sesuai mutu, dan sesuai khasiat. Dipakai aman, tidak ada muntah-muntah, tidak ada efek samping," papar Faisal. (ND)