Image Source : Cumicumi
Konflik antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang sempat mereda nampaknya akan kembali memanas. Belum lama ini, Sarwendah dikabarkan telah resmi melayangkan gugatan wanprestasi kepada mantan suaminya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada 13 Oktober 2026 mendatang.
Terkait gugatan wanprestasi tersebut, Ruben Onsu yang diwakili kuasa hukumnya yaotu Minoa Sebayang akhirnya memberikan tanggapan. Alih-alih panik, Minola justru mengapresiasi gugatan yang dilayangkan Sarwendah tersebut.
"Si S dan kuasa hukumnya pasti tidak mau dianggap melakukan gertak sambal doang kan. Jadi enggak apa-apa," tutur Minola Sebayang.
Dalam kesempatan tersebut, Minola Sebayang juga mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak terkejut dengan gugatan wanprestasi ini.
"Bisa ditebak sebenarnya, apapun jawaban kami terkait Akta 39 tidak akan bisa diterima oleh S dan pengacaranya," katanya.
Lebih lanjut, pengacara 57 tahun itu memaklumi jika kuasa hukum Sarwendah yang bernama Jaenudin memiliki pemahaman berbeda terkait Akta 39. Pasalnya, pria itu tidak terlibat langsung dalam proses pembuatan kesepakatan perdamaian tersebut.
Di sisi lain, Minola Sebayang mengaku hingga kini pihaknya belum menerima surat panggilan resmi untuk menghadiri sidang perdana dari pengadilan.
"Saat ini kami tinggal menunggu panggilan sidang saja," paparnya.
Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, membenarkan bahwa Sarwendah telah melayangkan gugatan wanprestasi kepada Ruben Onsu. Hal ini sehubungan dengan persoalan perjanjian yang menjadi dasar kewajiban dalam perkara tersebut.
"Baik, untuk perkara Sarwenda sebagai penggugat dan melawan PT BCA itu terdaftar dalam register kami 1.198 perdata gugatan, dan gugatan ini sudah didaftarkan sejak tanggal 28 September," ujar Richard Edwin Basoeki, humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ND)