Image Source : Cumicumi
Polemik harta gana-gini antara Sarwendah dan Ruben Onsu memang belum sepenuhnya usai. Bahkan, masalah ini telah memasuki tahap baru lantaran Sarwendah telah resmi membuat gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Jaenudin, menyebut pihaknya telah menyiapkan gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu. Hal ini sehubungan dengan persoalan perjanjian yang menjadi dasar kewajiban dalam perkara tersebut.
"Baik, untuk perkara Sarwenda sebagai penggugat dan melawan PT BCA itu terdaftar dalam register kami 1.198 perdata gugatan, dan gugatan ini sudah didaftarkan sejak tanggal 28 September," ujar Richard Edwin Basoeki, humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Sarwendah memang sempat mempermasalahkan cicilan rumah mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Rupanya, bukan hanya itu, ibu tiga anak itu kini membahas kembali masalah ini lantaran Ruben Onsu dianggap melepas tanggung jawab dari cicilan rumah tersebut kepada pihak bank.
Untuk selanjutnya, pihak pengadilan perlu melakukan konfirmasi kepada majelis hakim mengenai perkara ini. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.
"Nah, kami sudah konfirmasi kepada majelis hakim yang bersangkutan bahwa sidang ini akan dimulai pada tanggal 13 Oktober 2026," tuturnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Ruben Onsu yaitu Minola Sebayang, menyatakan bahwa pelunasan cicilan tersebut merupakan kewajiban bersama, bukan beban Ruben seorang. Oleh karena itu, pihak Ruben akan menyiapkan pembelaan hukum dengan merujuk pada aturan dan yurisprudensi Mahkamah Agung untuk menghadapi gugatan ini. (ND)