Image Source : Instagram
Seperti diberitakan sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, sejak 24 September 2026 setelah mendapatkan program pembebasan.
Indra Kenz bebas bersyarat setelah menjalani 5 tahun dari total 10 tahun masa hukumannya akibat kasus penyebaran berita hoax. Laki-laki yang sempat dikenal sebagai 'Crazy Rich Medan' itu bisa bebas bersyarat lantaran mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB). Menyusul kebebasannya, Indra Kenz sempat menyampaikan permintaan maaf melalui Instagram miliknya.

"Untuk semua orang yang menderita karena tindakanku, aku benar-benar menyesal. Aku tidak pernah bermaksud menyakiti siapa pun, dan dulu, aku tidak sepenuhnya memahami hukum atau memikirkan konsekuensi dari tindakanku. Tapi tidak ada alasan untuk membenarkan apa yang telah kulakukan. Aku salah, itu tanggung jawabku dan aku mengambil tanggung jawab penuh atas masalah yang terjadi," tulis Indra Kenz.
Selebgram yang dikenal dengan jargon 'Murah Banget' itu juga mengakui bahwa selama lima tahun terakhir adalah titik terendah dalam hidupnya dan penuh dengan penyesalan. Bukan hanya untuknya pribadi namun juga pihak keluarga. Indra Kenz pun bersyukur masih diberi kesempatan kedua dari Tuhan untuk memperbaiki diri.
"Tapi terima kasih Tuhan, aku masih punya
kesempatan kedua untuk pulang dan memulai dari awal.
Lebih dari apapun, aku ingin ada di sana untuk keluargaku, mengembalikan cinta
dan dukungan yang mereka berikan, dan menjadi seseorang yang bisa mereka
banggakan lagi. Aku ingin membangun kembali hidupku, melakukan sesuatu yang
bermakna, dan membuat pilihan yang lebih baik," imbuhnya.
Oleh karena itu, Indra Kenz berkomitmen akan menjadi pribadi lebih baik dan melakukan hal-hal bermanfaat sehingga bisa membalas kebaikan dan kasih sayang yang diberikan keluarga dan orang-orang terdekatnya selama di penjara.
"Saya paham jika kalian belum siap memaafkan dan melupakan apa yang telah terjadi. Saya hanya berharap, dapat membuktikan betapa besarnya keinginan saya untuk menjadi pribadi lebih baik," katanya.
Sebagai informasi, Indra Kenz diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita hoax di ranah daring, sekitar tahun 2022.
Atas tindakannya, Indra Kenz diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran berita hoax, pada 2022. Kini, setelah bebas, kekasih dari Vanessa Khong siap melanjutkan hidupnya. (ND)