Image Source : Cumicumi
Denny Indrayana mencari sensasi dengan pola inkonstitusional Ketua Aliansi Anak Bangsa, Damai Hari Lubis (DHL).
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik) Denny Indrayana publis ingin langsung secara perorangan (intinya) punya hasrat melakukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka, melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dari sisi yuridis formil sekalipun Wapres (pastinya termasuk Presiden RI) andai nyata dianggap melanggar TAP MPR RI No. VI Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Yang isi pada Pokok-Pokok Materinya tercermin histroris dilematik moralitas sektor penegakan hukum, sehingga substansi TAP MPR a quo bertujuan "memberikan pedoman dasar moral, etika, dan karakter bagi penyelenggara negara serta seluruh warga negara.
Sehingga secara logika politik dan hukum yang melatarbelakangi lahirnya TAP a quo ada deskripsi implikasi dilematika faktor melemahnya moralitas mentalitas yang multi dimensional atau krisis etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mencakup nilai nilai etika sosial-budaya, politik-pemerintahan, ekonomi-bisnis, dan faktor penegakan hukum yang jauh dari berkeadilan, kontradiktif ilmiah (keilmuan) bahkan menyepelekan kelangsungan alam yang berdampak kerusakan pada sektor lingkungan hidup secara general.
Untuk menghukum para aparatur, sekalipun konkulusi daripada wujud pelaksanaan kekuasaan sesungguhnya sudah masuk pada titik ruang kategori penyimpangan sejatinya konstitusi namun penegakan konstitusi dengan pola Deny jelas kontra produktif atau identik inkonstitusional.
Sehingga pola Denny sama sama melanggar asas legalitas tertinggi daripada sistimatika hukum ditanah air yakni Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 7A dan 7B), mekanisme pemberhentian atau pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden harus melalui tahapan berjenjang yang melibatkan tiga lembaga negara, yaitu DPR, MK, dan MPR. Alur dan Syarat Pemakzulan Sesuai Konstitusi.
Deny memang berlaku sebagai representatif Peran Serta Masyarakat/ atau sebagai WNI memang bisa "intervensi hukum terhadap politik dan kekuasaan selaku pihak Pemohon Judicial Review begitu pula masyarakat, kelompok, atau organisasi sosial lainnya jika merasa keberatan lalu terpancing hak asasi hukumnya juga halal melakukan intervensi sebagai pihak terkait secara objektif terhadap RJ yang Denny upayakan, yang maknanya demi hukum menentang konsep individual Denny yang "seolah" ingin menegakan kepastian hukum dan keadilan namun mencederai hukum itu sendiri atau anomali daripada rule of law.
Karena idealnya setiap masyarakat (individu atau organisasi maupun kelompok memang dijamin oleh sistim hukum bisa berperan aktif menyampaikan aspirasi, laporan, atau adanya dugaan pelanggaran hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan langsung mendaftarkannya ke MK.
Pengajuan oleh DPR RI adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengajukan permohonan ke MK. Pun usulan ini harus melalui Sidang Paripurna DPR yang dihadiri minimal 2/3 anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Setelah mendapat persetujuan paripurna, DPR baru bisa membawa berkas dan bukti tersebut ke Mahkamah Konstitusi. MK bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus apakah pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum (seperti korupsi, penyuapan, pengkhianatan negara, perbuatan tercela) atau ketidaklayakan syarat terbukti atau tidaknya. Dan durasi MK memutus perkara ini paling lama 90 hari.
Jika MK memutuskan bahwa Wapres terbukti melakukan pelanggaran, DPR menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul tersebut ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Keputusan final pemberhentian dilakukan melalui Sidang Paripurna MPR yang dihadiri minimal 3/4 anggota dan disetujui 2/3 dari anggota yang hadir.
Sehingga patut disimpulkan Denny sedang mencari pusat panggung perhatian Para Penguasa Politik di tanah air baik itu Prabowo maupun Jokowi sendiri. Karena nyata Denny seolah ingin menegakan hukum namun metode konstruksi hukum yang Ia panggungkan dibungkus aroma diskursus politik yang sekedar pamer melanggar hukum.
Atau adakah Denny sengaja triger revolusi sosial bukan hanya kepada Gibran namun kepada sejatinya realitas penguasa kontemporer ? Selain Allah, hanya Denny yang tahu dan para stakeholder gagasan yang mengendors.