Image Source : Instagram
Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, sejak 24 September 2026 setelah mendapatkan program pembebasan.
Diketahui penyebab Indra Kenz bisa bebas bersyarat lantaran mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB). Namun, dia harus mengikuti ketentuan wajib lapor hingga tahun 2030. Momen keluar dari Lapas Cibinong pada hari Kamis, 24 September 2026, turut disambut oleh kerabat dekatnya, Paris Pernandes.

Sebelumnya, Indra divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar pada 2022 dalam kasus penipuan investasi aplikasi Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara tersebut, jaksa mencatat 144 korban mengalami total kerugian Rp83,36 miliar.
Selain itu, Indra dinilai menyebarkan informasi menyesatkan yang mendorong masyarakat bergabung dengan platform tersebut, sementara ia memperoleh keuntungan dari aktivitas para pengguna.
Dengan status bebas bersyarat, Indra kini menjalani sisa masa pidananya di luar lapas dengan tetap berada dalam masa pembimbingan. (ND)