Image Source : Cumicumi
Nikita Mirzani dikabarkan telah resmi memenangkan gugatan tingkat banding perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan Reza Gladys di Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan banding ini membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya yang sempat mewajibkan Nikita dan asistennya membayar ganti rugi miliaran rupiah.
Menanggapi kemenangan Nikita Mirzani tersebut, Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, tidak terlalu terkejut. Bahkan menurut kuasa hukum sang dokter, Julianus Sembiring, Reza Gladys justru tertawa saat mengetahui putusan tersebut.
"Tentunya ketika mendengar itu klien kami Reza ya ketawa juga kan senyum. 'Oh begitu Bang?', 'Iya saya bilang begitu'. Jadi perlulah untuk belajar lagi secara hukum tentang menafsirkan sebuah putusan," kata Julianus Sembiring, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Walau begitu, Julianus Sembiring menyatakan, pihaknya akan segera mempelajari salinan putusan secara utuh. Mereka juga akan membenahi kekurangan administratif yang dipersoalkan oleh hakim PT DKI Jakarta. Termasuk adanya perbedaan angka antara tingkat pertama dan tingkat banding yang mungkin dianggap kurang pembuktian.
"Kemungkinan besar ini soal jumlah kerugian yang kami minta. Di tingkat pertama kan Rp857 juta. Tapi saat banding, kami buat Rp500 miliar. Ya mungkin itu saja yang mungkin kabur atau kurang pembuktian," jelasnya.
Namun Julianus menegaskan bahwa perbaikan ini bukan berarti menambah bukti baru, melainkan menyempurnakan cara pengetikan dan penambahan dalil agar memenuhi syarat formil peradilan. Julianus optimistis, peluang kliennya menang mencapai 100 persen.
"Peluang kemenangannya itu sangat tinggi karena hanya salah formil saja. Kekurangannya bukan masalah materi pokok perkara dan pembuktian. Kalau misalnya peluang menang ya 100 persen dong," tutur Julianus.
Sementara itu, pihak Nikita Mirzani berharap putusan perdata ini bisa menjadi novum atau bukti meringankan dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pidana yang menjerat artis 40 tahun tersebut. (ND)