Image Source : Instagram
Nikita Mirzani belum lama ini dikabarkan telah berhasil memenangkan gugatan banding terkait perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) Nomor 1.000 di Pengadilan Tinggi Jakarta melawan Reza Gladys.
Kemenangan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebut, Usman menyebutkan, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan tingkat pertama di PN Jaksesl sebelumnya menghukum kliennya.
"Informasi itu benar. Perkara PMH dengan nomor perkara 1.000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang," ujar Usman Lawara.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani sempat diwajibkan untuk membayar sejumlah kerugian kepada Reza Gladys. Namun, dengan adanya putusan ini maka hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, dianggap gugur.
"Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada," imbuhnya.
Lebih lanjut, Usman menekankan bahwa klaim kerugian miliaran rupiah yang diajukan oleh pihak Reza Gladys dan suaminya terbukti tidak memiliki dasar yang kuat di mata majelis hakim tingkat banding. Bahkan Hakim menilai kerugian tersebut tidak pernah terjadi.
Di sisi lain, Usman mengungkapkan bahwa hingga saat ini Nikita Mirzani belum mengetahui kabar ini lantaran putusan ini baru dikeluarkan. Selain itu, Nikita Mirzani diketahui saat ini masih ditahan atas kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Belum, Nikita belum tahu. Tapi dalam waktu dekat, kami sampaikan lah gitu. Kan belum sempat ke sana baru dapat tadi infonya. Paling dalam waktu dekat lah mungkin hari Senin bisa ke sana," tuturnya. (ND)