Image Source : Cumicumi
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani berhasil memenangkan gugatan tingkat banding perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH) melawan Reza Gladys di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ditemui belum lama ini, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengungkapkan bahwa seluruh klaim yang sebelumnya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kini telah dibatalkan. Oleh karena itu, kerugian miliaran rupiah yang dialami Reza Gladys sebagai sesuatu yang 'zonk'.
"Berdasarkan putusan banding, kerugian yang diklaim pihak sebelah dianggap tidak pernah ada. Zonk gitu loh," ujar Usman Lawara.
Usman juga menjelaskan bahwa perselisihan antara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys sebenarnya tidak mengandung unsur ancaman seperti yang dituduhkan. Dia menilai ada misinterpretasi dalam pemberian kepada kliennya tersebut yang dianggap sebagai tekanan.
"Tidak ada ancaman itu. Kalau pemberian ada maunya apakah itu ancaman? Nah ini sudah diyakinkan oleh pengadilan tinggi ya. Sudah diyakinkan dan sudah diputus oleh hakim pengadilan tinggi," paparnya.
Di sisi lain, meski Nikita Mirzani sudah dinyatakan menang atas banding tersebut, Usman mengaku belum menyampaikan hal tersebut kepada sang artis. Namun, tim kuasa hukum berencana akan mengunjungi Nikita Mirzani dalam waktu dekat untuk memberikan informasi terkait putusan tersebut. (ND)