Image Source : Sumber/Cumicumi.com
Cumicumi.com, JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menjalani pengambilan sumpah sebelum memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati lebih dahulu mengonfirmasi identitas Jokowi. Hakim turut memastikan keterangan pekerjaan yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP) miliknya.
"Kalau ini di KTP tertulis sebagai Presiden ke-7 RI?" tanya Christina.
"Betul," jawab Jokowi.
Majelis hakim kemudian menanyakan kondisi kesehatan Jokowi. Ia menyatakan berada dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan.
Setelah itu, hakim meminta kepastian apakah Jokowi bersedia mengucapkan sumpah sebelum memberikan kesaksian.
"Apakah saudara bersedia untuk disumpah?" tanya Christina.
"Bersedia," jawab Jokowi.
Jokowi selanjutnya mengucapkan sumpah menurut agama Islam. Dengan pengambilan sumpah tersebut, ia terikat untuk menyampaikan keterangan yang sebenarnya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Hakim juga mengingatkan Jokowi agar menjawab setiap pertanyaan dengan jelas dan tegas supaya keterangannya dapat didengar oleh seluruh pihak di ruang sidang.
"Kalau ada pertanyaan nanti dijawab dengan tegas," ujar Christina.
Jokowi hadir dalam persidangan dengan mengenakan kemeja batik bernuansa cokelat dan peci hitam. Kehadirannya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai terdakwa.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui tudingan mengenai keaslian ijazah sarjana Jokowi.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga menyertakan dakwaan subsider berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Dokter Tifa menghadapi dakwaan terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran UU ITE.