Image Source : Sumber/Istimewa
Cumicumi.com, JAKARTA - Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Pengamanan berskala besar ini dilakukan menyusul agenda pemeriksaan Jokowi sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa sebagai terdakwa.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, ribuan personel tersebut terdiri dari 5.570 anggota Polri dan 1.200 personel TNI.
"Ya, saat ini kita pengamanan seluruhnya jumlahnya sebanyak 6.770 personel. Terdiri dari TNI sebanyak 1.200 dan untuk Polri sebanyak 5.570," ujar Alfian di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Alfian menjelaskan, pengamanan persidangan dibagi ke dalam tiga ring untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, khususnya kemungkinan gesekan antara kelompok pendukung Jokowi dengan massa pendukung Roy Suryo dan dr. Tifa.
Pada ring ketiga, aparat menyiapkan penyekatan menggunakan barrier untuk memisahkan kedua kelompok tersebut. Polisi juga menyiagakan dua unit kendaraan AWC serta mobil penerangan atau Raisa untuk menyampaikan imbauan kepada massa agar menjaga ketertiban selama persidangan.
"Ring tiga itu adalah penyekatan. Penyekatan dengan barrier, yaitu dari kelompok Projo maupun kelompok dari dukungan dari Roy Suryo maupun Ibu Tifa," jelasnya.
Sementara itu, pada ring kedua, polisi membatasi jumlah orang yang diperbolehkan masuk sebanyak 200 orang. Kuota tersebut dibagi secara berimbang, masing-masing 100 orang dari kelompok pendukung Projo dan 100 orang dari pendukung Roy Suryo serta dr. Tifa.
Pembatasan lebih ketat diberlakukan untuk akses menuju ruang sidang utama. Dari total kapasitas 80 orang, aparat menyediakan kuota masing-masing 40 orang untuk kedua kelompok.
Selain membatasi jumlah pengunjung, kepolisian juga menyiapkan pemeriksaan badan dan mesin X-ray bagi pengunjung yang membawa tas atau barang bawaan.
Alfian mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan oleh personel sesuai jenis kelamin pengunjung. Anggota polisi laki-laki bertugas memeriksa pengunjung pria, sedangkan polisi wanita (Polwan) melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung perempuan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang maupun benda yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung dan pihak lain di lingkungan pengadilan.
"Kami mengimbau kepada yang akan mendukung atau melihat persidangan ini untuk tidak membawa barang-barang yang terlarang atau membahayakan kepada badan atau jiwa," tegas Alfian.
Adapun persidangan dijadwalkan berlangsung dalam dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Setelah itu, persidangan dijeda untuk istirahat, salat, dan makan (isoma) hingga pukul 14.00 WIB.
Sidang kemudian kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Alfian berharap seluruh rangkaian persidangan, mulai dari sesi pertama hingga sesi kedua, dapat berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan.
"Kami berharap semuanya ini bisa berjalan dengan aman, tertib, kondusif hingga selesai sidang sesi pertama hingga sesi kedua," pungkasnya.