Image Source : Cumicumi.com
Cumicumi.com, JAKARTA - Pemeriksaan saksi Ade Darmawan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026), diwarnai perdebatan mengenai relevansi keterangan saksi dengan perkara yang menjerat Dr. Tifauzia Tyassuma atau Dr. Tifa.
Dr. Tifa secara terbuka menyatakan keberatan atas kesaksian Ade. Ia menilai keterangan saksi tidak relevan dengan dakwaan yang sedang diperiksa majelis hakim.
Persoalan tersebut muncul ketika pihak terdakwa menggali kapasitas Ade sebagai saksi pelapor dalam perkara yang berawal dari laporan Lechumanan. Dalam pemeriksaan, kuasa hukum Dr. Tifa, Abdullah Alkatiri, mempertanyakan pemahaman Ade mengenai pasal-pasal yang menjadi dasar laporan tersebut dan kaitannya dengan dakwaan terhadap kliennya.
Ade mengakui mengetahui pasal yang digunakan dalam laporan Lechumanan. Namun, ketika ditanya apakah ia mengetahui bahwa pasal-pasal tersebut tidak tercantum dalam dakwaan Dr. Tifa, Ade menyatakan tidak tahu.
Perdebatan kemudian berlanjut pada materi unggahan dan tayangan televisi yang menjadi bagian dari pembahasan perkara.
Dr. Tifa meminta Ade mengonfirmasi kembali rekaman program Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews pada 29 April 2025. Ia juga menyinggung kedudukannya saat diundang dalam program tersebut sebagai dokter yang memiliki latar belakang neurosains.
Salah satu bagian yang dipersoalkan adalah pernyataan Dr. Tifa pada menit ke-7:54 dalam tayangan tersebut. Ade mengonfirmasi kutipan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yakni pernyataan yang menyebut apabila gambar itu merupakan ijazah yang diklaim sebagai milik Jokowi, maka gambar tersebut palsu.
Namun, Dr. Tifa kemudian mengarahkan pertanyaan pada perbedaan antara ijazah fisik dan citra digital yang ditampilkan dalam tayangan.
"Apakah Anda tahu bedanya antara foto digital atau citra digital, integritas digital, benda digital, dengan ijazah?" tanya Dr. Tifa.
Ade menjawab tidak mengetahui perbedaan tersebut.
Perdebatan ini memperlihatkan persoalan yang ingin didalami pihak terdakwa, yakni apakah pernyataan yang disampaikan dalam tayangan televisi mengenai sebuah citra digital dapat diperlakukan sama dengan pernyataan mengenai keaslian dokumen ijazah fisik.
Dr. Tifa juga mengangkat ketentuan Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 5 yang mengatur kewajiban pers menghormati hak jawab dan hak koreksi. Ia mempertanyakan pemahaman Ade terhadap ketentuan tersebut dalam konteks tayangan yang dijadikan bagian dari pembuktian.
Di sisi lain, Ade mempertahankan keterangannya dengan merujuk pada BAP dan sejumlah tautan unggahan akun X milik Dr. Tifa yang diserahkan sebagai barang bukti. Ia menyebut terdapat 16 tautan yang menurutnya memuat pernyataan mengenai kata "palsu" dan identitas sosok dalam foto yang dipersoalkan.
Ade juga menjelaskan bahwa dirinya pernah bertemu Jokowi dan mengaku mengonfirmasi langsung foto tersebut kepada orang yang bersangkutan. Menurut Ade, Jokowi menjawab, "Ya foto saya lah."
Meski demikian, pernyataan mengenai identitas seseorang dalam foto tidak serta-merta menjawab persoalan lain mengenai integritas atau kemungkinan manipulasi berkas digital. Hal tersebut membutuhkan pemeriksaan berdasarkan bukti elektronik dan keterangan ahli yang relevan.
Ade sendiri menyinggung penggunaan teknologi face recognition atau pengenalan wajah dalam perkara tersebut. Namun, ia menyatakan tidak dapat menjelaskan secara teknis apakah analisis itu dapat memperkuat dugaan penyuntingan atau manipulasi data elektronik dan menyerahkan penjelasannya kepada ahli.
Pada akhirnya, perdebatan antara kedua pihak memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai ruang lingkup kesaksian Ade. Pihak Dr. Tifa mempertanyakan relevansi keterangan tersebut dengan dakwaan yang sedang diperiksa, sedangkan Ade berpendapat keterangannya berkaitan dengan BAP dan barang bukti yang diserahkan.
Penilaian terhadap relevansi, kekuatan, serta penerimaan keterangan saksi dan alat bukti tetap berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara.