Image Source : Cumicumi.com
Cumicumi.com, JAKARTA - Pencabutan gugatan terkait surat keterangan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Denny Indrayana menuai beragam tafsir. Langkah tersebut bahkan memunculkan anggapan bahwa pihak penggugat memilih mundur sebelum pokok perkara diperiksa lebih jauh.
Menanggapi kontroversi itu, Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C. Suhadi menilai pencabutan gugatan tidak semestinya langsung dimaknai sebagai bentuk ketakutan atau ketidaksiapan menghadapi persidangan.
Perkara yang dimaksud merupakan gugatan yang diajukan Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mercy Sihombing di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor registrasi 255/G/2026/PTUN.JKT.
Dalam tulisan berjudul Pencabutan Perkara yang Mengundang Kontroversi oleh Denny, Suatu Tinjauan Yuridis dalam Hukum Acara Perdata, C. Suhadi menjelaskan bahwa pencabutan gugatan merupakan mekanisme yang dikenal dalam hukum acara.
Ia menyoroti munculnya anggapan bahwa Denny mencabut gugatan karena takut menghadapi bukti-bukti yang disebut telah disiapkan pihak kuasa hukum Gibran, termasuk dokumen mengenai riwayat pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Namun, menurut C. Suhadi, penafsiran semacam itu tidak dapat dijadikan kesimpulan hanya berdasarkan keputusan mencabut gugatan.
Ia menjelaskan bahwa pencabutan perkara pada dasarnya merupakan hak penggugat sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Karena itu, langkah tersebut perlu dilihat berdasarkan tahapan pemeriksaan dan prosedur pencabutannya, bukan semata-mata berdasarkan spekulasi mengenai alasan di balik keputusan tersebut.
C. Suhadi juga mengingatkan bahwa pencabutan gugatan memiliki konsekuensi hukum yang bergantung pada tahap pemeriksaan perkara. Ketentuan tersebut menjadi penting untuk melihat apakah pencabutan dapat dilakukan secara sepihak atau membutuhkan persetujuan pihak tergugat.
Dengan demikian, kontroversi pencabutan gugatan Denny tidak cukup dijawab melalui dugaan mengenai keberanian atau kesiapan pihak penggugat. Prosedur dan akibat hukum dari pencabutan tersebut tetap menjadi aspek yang harus diperhatikan.