logo shopcumi
  • Politik
  • 1 hari yang lalu

PN Jakarta Timur Jadwalkan Jokowi Jadi Saksi Roy Suryo dan Dr. Tifa pada 5 November

Image Source : Cumicumi.com

‌

‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Cumicumi.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyetujui rencana pemeriksaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026.

Agenda ini berkaitan dengan dua perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr. Tifa. Keduanya menjalani persidangan secara terpisah meskipun pemeriksaan Jokowi direncanakan berlangsung pada tanggal yang sama.

Rencana menghadirkan Jokowi disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Rabu, 28 Oktober 2026.

Di hadapan majelis hakim, jaksa menyampaikan akan memanggil Jokowi bersama ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Jaksa kemudian meminta agar pemeriksaan Jokowi juga dijadwalkan bertepatan dengan persidangan Dr. Tifa. Permintaan tersebut diajukan agar Jokowi dapat memberikan keterangan dalam kedua perkara yang memiliki keterkaitan dengan laporan mengenai ijazahnya.

Hakim Ketua Christina Endarwati menyetujui permintaan penjadwalan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa persidangan Roy Suryo dan Dr. Tifa tidak akan digabung menjadi satu perkara.

"Nggak digabung (bareng dokter Tifa), harinya saja," kata Christina dalam persidangan.

Dengan demikian, pemeriksaan Jokowi akan masuk dalam agenda masing-masing persidangan, bukan melalui satu sidang gabungan. Pengaturan waktu pemeriksaan pun dilakukan secara terpisah sesuai kebutuhan persidangan.

Kepastian rencana kehadiran Jokowi turut diperkuat oleh ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah. Ia mengungkapkan surat panggilan saksi dari kejaksaan telah diterima pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Syarif juga memastikan dirinya mendapat panggilan untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

"Hari Selasa (27/10) kemarin sudah kami terima surat panggilan saksi dari Kejaksaan untuk Bapak Ir. H. Joko Widodo. Nanti akan hadir di pengadilan pada tanggal 5 November," ujar Syarif di Solo, Kamis, 29 Oktober 2026.

Sementara itu, Jokowi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia bersedia memenuhi panggilan apabila diminta hadir secara resmi oleh pihak kejaksaan.

"Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, insyaallah saya akan hadir," kata Jokowi, Jumat, 30 Oktober 2026.

Kehadiran Jokowi nantinya menjadi bagian dari agenda pembuktian dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dr. Tifa. Keterangan yang diberikan akan diperiksa melalui mekanisme persidangan, termasuk pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim penasihat hukum terdakwa.

Pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian penting dalam menguji keterangan saksi pelapor di hadapan majelis hakim. Adapun materi yang akan disampaikan Jokowi masih menunggu pelaksanaan sidang pada 5 November mendatang.

related articles
C. Suhadi Tanggapi Kontroversi Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN

  • Politik
  • 1 hari yang lalu
Gugatan Denny Indrayana Dicabut, C. Suhadi Uraikan Aturan dan Konsekuensi Hukumnya

  • Politik
  • 1 hari yang lalu
Kesaksian Ade Darmawan Dipersoalkan Dr. Tifa, Apa yang Diperdebatkan di Persidangan?

  • Politik
  • 1 hari yang lalu