Image Source :
Kami menghormati hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Negara kita adalah negara hukum, sehingga siapa pun yang merasa memiliki dugaan adanya tindak pidana tentu berhak menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Namun demikian, kami juga mengingatkan bahwa hak untuk melaporkan tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Setiap laporan harus diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, konteks peristiwa, serta terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terkait tuduhan adanya dugaan makar terhadap Bapak Budi Arie Setiadi, kami memandang tuduhan tersebut tidak boleh dibangun hanya berdasarkan potongan video, interpretasi sepihak, atau perbedaan pandangan politik.
Pertama, pernyataan Budi Arie harus dilihat secara utuh dan dalam konteks keseluruhan. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap seseorang hanya karena satu atau beberapa potongan kalimat kemudian ditafsirkan secara terpisah dari forum, situasi, maksud, dan penjelasan lengkap dari yang bersangkutan.
Budi Arie sendiri telah memberikan penjelasan dan klarifikasi bahwa pernyataan tersebut merupakan pernyataan pribadinya dan bukan sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia juga telah menyampaikan klarifikasi secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman dan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan isu tersebut untuk membenturkan Presiden Prabowo Subianto dengan Joko Widodo.
Kedua, secara hukum, tuduhan makar adalah tuduhan yang sangat serius. Oleh karena itu, tidak cukup hanya dengan adanya pernyataan, pendapat, analisis politik, atau wacana mengenai kemungkinan perubahan atau percepatan suatu momentum politik.
Untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap keamanan negara, harus dibuktikan secara jelas adanya perbuatan nyata, kesengajaan atau maksud tertentu, serta hubungan langsung antara tindakan seseorang dengan unsur tindak pidana yang dituduhkan.
Dengan kata lain, hukum pidana tidak boleh digunakan hanya berdasarkan asumsi bahwa suatu pernyataan politik "mungkin dapat ditafsirkan" sebagai makar. Penafsiran politik tidak boleh menggantikan pembuktian hukum.
Apalagi, sejak 2 Januari 2026 Indonesia telah memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Karena itu, setiap tuduhan pidana harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, unsur delik yang tepat, fakta yang nyata, dan alat bukti yang sah.
Ketiga, berdasarkan fakta yang kami pahami sampai saat ini, tidak ada tindakan Budi Arie Setiadi yang menunjukkan adanya upaya penggunaan kekerasan, pengerahan kekuatan, pemberontakan, penggulingan pemerintahan secara inkonstitusional, ataupun tindakan nyata lainnya yang secara langsung dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai makar.
Karena itu, kami meminta agar publik membedakan secara tegas antara:
1. perbedaan pendapat politik;
2. analisis atau prediksi mengenai dinamika politik;
3. pernyataan yang menimbulkan kontroversi;
dengan
4. perbuatan pidana makar yang memiliki unsur-unsur hukum tertentu dan harus dibuktikan secara ketat.
Jangan sampai setiap pernyataan politik yang dianggap tidak disukai oleh kelompok tertentu kemudian langsung diberi label "makar". Jika hal tersebut dibiarkan, maka ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat berpotensi berubah menjadi ruang saling kriminalisasi. Maka akan banyak aktivis, mahasiswa, pengamat, akademisi, mantan Jenderal, bahkan politisi yang akan dilaporkan atas dugaan makar, dan dipastikan itu akan merusak demokrasi kita.
Keempat, kami juga mengajak seluruh pihak untuk tidak memperbesar ketegangan politik dengan membangun narasi seolah-olah Budi Arie, PROJO, Joko Widodo, dan Presiden Prabowo Subianto berada dalam posisi saling berhadapan. Sejak awal PROJO adalah pelopor pendukung Prabowo Gibran, sampai saat ini sebagaimana pernyataan politik terakhir Budi Arie selaku Ketua Umum DPP PROJO tanggal 23 Agustus 2026 pada saat Perayaan Ulang Tahun PROJO yang ke 12, DPP PROJO dengan tegas menyatakan akan terus mengawal dan mendukung Pemerintahan Prabowo Gibran hingga 2029.
Budi Arie telah menjelaskan bahwa pernyataannya bukanlah pendapat Joko Widodo, dan konteks tersebut perlu menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara utuh. Upaya untuk memotong konteks dan kemudian menghubungkannya dengan konflik antara tokoh-tokoh bangsa justru berpotensi memperkeruh suasana politik nasional.
Kelima, apabila benar terdapat laporan kepada Kepolisian, kami menghormati sepenuhnya proses yang akan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan hukum. Proses pemeriksaan nantinya justru akan menjadi ruang yang tepat untuk melihat fakta secara lengkap, termasuk rekaman utuh, konteks forum, maksud pernyataan, klarifikasi yang telah disampaikan, serta seluruh bukti yang relevan.
Budi Arie Setiadi pada prinsipnya tidak perlu takut menghadapi proses hukum sepanjang proses tersebut dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.