Image Source : Instagram
Aktris Ariel Tatum belum lama ini dikabarkan telah resmi mengganti nama lengkapnya. Hal tersebut lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan pengajuan pergantian nama yang diajukan sang aktris beberapa waktu yang lalu.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi permohonan Ariel Tatum telah diputus dan berkasnya akan segera diproses lebih lanjut oleh pihak terkait. Dalam rincian permohonan tersebut, diketahui bahwa Ariel Tatum mengubah nama legalnya yang sebelumnya terdaftar sebagai Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
"Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya, perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini," kata Halida Rahardhini saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Terkait alasan Ariel Tatum mengganti namanya, Halida menjelaskan bahwa sang aktris ingin memberikan penghormatan kepada garis keturunannya. Nama tersebut ternyata diberikan langsung oleh sang kakek kepada artis berusia 29 tahun tersebut.
"Alasannya untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya. Dan itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-court," jelas Halida.
Lebih lanjut, diketahui bahwa Ariel Tatum mengajukan permohonan pergantian nama pada tanggal 12 Agustus lalu. Lalu pada 20 Agustus, perkara ini disidangkan dan akhirnya PN Jaksel mengabulkkan pergantian nama sang aktris menjadi lebih panjang dan kental dengan nuansa adat.
"Permohonan dengan register 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel dan sudah diputus hari ini, ya. Diajukan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026, disidangkan pada Kamis 20 Agustus 2026," pungkasnya.
Sementara itu, dengan dikabulkannya permohonan ini, maka nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini kini sah menjadi identitas baru artis berusia 29 tahun itu di mata hukum negara. Perubahan ini juga akan mencakup seluruh dokumen kependudukan resmi Ariel, mulai dari Kartu Tanda Penduduk hingga paspor, yang akan disesuaikan mengikuti hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ND)