Image Source :
Dalam aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, massa mengajukan tuntutan yang berfokus pada percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Merespons tekanan perwakilan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) & Depok Bersatu (AMDB), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat melakukan audiensi langsung di dalam gedung parlemen. Pihak DPR bahkan berjanji bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan untuk disahkan selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026.

Namun, belum lama ini Ketua DPR RI Puan Maharani justru menegaskan bahwa pimpinan DPR tidak perlu mundur. Pasalnya, dia akan memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai target yang telah disepakati, yakni paling lambat 15 Desember 2026. Puan juga menyampaikan bahwa masih ada waktu sekitar empat setengah bulan bagi DPR untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut.
"Sekarang bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi," katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27/8/2026.
Bukan hanya itu, Puan Maharani juga optimistis pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai target. Oleh karena itu, Puan menegaskan tentang komitmen pimpinan DPR untuk merampungkan RUU tersebut sebelum penutupan masa kerja tahun ini.
"Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2024 itu kan 31 Desember. Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR Pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2024," ujarnya. (ND)