Image Source : Instagram
Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2026 atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar. Meski telah dijadikan tersangka, namun Ruben siap menempuh jalur damai terhadap pelapor.
Belum lama ini, Ruben Onsu diketahui telah menunjuk kuasa hukum termasuk menggandeng Jhon LBF Law Firm untuk mendampingi proses hukumnya. Penandatanganan penunjukan tersebut diteken kedua belah pihak, pada 23 Agustus 2026.

"Ruben Onsu resmi memercayakan dan menunjuk @jhonlbflawfirm untuk menangani perkara hukum yang saat ini sedang berproses di Polres Metro Jakarta Selatan. Mohon doanya semoga diberi jalan terbaik dan kami akan total mengawal kasus ini dengan amanah. Insya Allah kasus ini bisa terselesaikan dengan baik. Amin YR," kata akun Jhon LBF Law Firm tersebut.
Sementara itu, Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan seseroang berinisial P atas korban berinisial DM pada Agustus 2025. Kasus ini bermula ketika Ruben menawarkan investasi atau penanaman modal usaha jual beli produk dengan janji pembagian keuntungan.

Namun usai korban menyetorkan dana, modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 miliar (atau hingga Rp4,4 miliar jika dengan bunga). Kasus ini kemudian naik sidik pada April 2026 dan status Ruben resmi menjadi tersangka setelah gelar perkara pada 20 Agustus 2026.
Sebagai bentuk pertanggung jawaban, Ruben Onsu telah meminta maaf kepada publik dan berupaya menempuh jalur damai atau mediasi (restorative justice). Pihak sang presenter dilaporkan baru mengembalikan dana sebesar Rp100 juta sebagai cicilan penggantian kerugian. (ND)