logo shopcumi
  • Politik
  • 2 hari yang lalu

Habiburokhman Paparkan Urgensi RUU Perampasan Aset: "Pemulihan Kerugian Negara Hanya 20 Persen"

Image Source : youtube.com/@TVRPARLEMEN

































Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI, mengungkapkan salah satu persoalan mendasar yang melatarbelakangi urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Berdasarkan informasi yang ia paparkan di Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 DPR RI (27/08/2026),  urgensi itu dikarekanan rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

"Permasalahan seputar perampasan aset terkait tindak pidana, yang pertama adalah rendahnya pemulihan kerugian negara. Dari data yang kami dapat, mungkin paling besar kerugian negara yang kembali itu 20 persen dari kerugian yang real dalam tindak pidana korupsi," Kata Habiburokhman

Selain itu, Habiburokhman juga menyebut sejumlah persoalan lain yang turut menghambat optimalnya perampasan aset hasil tindak pidana, mulai dari pengaturan yang belum lengkap, cakupan aset yang masih terbatas, hingga prosedur dan tata kelola yang belum optimal.

"Pengaturannya belum lengkap, cakupan aset juga terbatas, perkara terhambat dalam situasi tertentu, prosedurnya masih tidak jelas, dan tata kelola belum optimal," jelasnya.

Baca Juga: Kebut RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Sudah Panggil 50 Narasumber

Habiburokhman pun membeberkan, bahwa dalam draf RUU yang tengah dibahas, terdapat empat kategori aset tindak pidana yang dapat dirampas, yakni aset hasil tindak pidana, aset yang menjadi alat atau sarana melakukan tindak pidana, aset berupa barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti atas kerugian yang timbul dari tindak pidana.

"Dalam draf, aset tindak pidana yang dapat dirampas, yang pertama aset hasil tindak pidana. Yang kedua, aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana. Kemudian aset yang merupakan barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana. Terakhir, aset pengganti kerugian dari timbulnya sebuah tindak pidana," paparnya.

Ia menambahkan, terdapat dua metode perampasan aset yang tengah didiskusikan, yaitu perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku (in persona) dan perampasan tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku (in rem), yang rencananya akan dikombinasikan dalam RUU ini 

"Metode perampasan aset yang sedang kita diskusikan saat ini ada dua, yaitu perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, bahasa teorinya namanya in persona. Yang kedua, perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku pidana, atau in rem. Jadi di dua konsep tersebut kita akan kombinasikan," tuturnya.

 Baca Juga: 

Rieke Diah Pitaloka Angkat Bicara Soal RUU Perampasan Aset

Meski memberi kewenangan luas kepada negara, Habiburrohman menegaskan RUU ini tetap menjaga keseimbangan dengan perlindungan hak konstitusional warga atas harta benda, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat 3, Pasal 28D Ayat 1, dan pasal-pasal lain UUD 1945.

"Keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga atas harta benda ada di Pasal 1 Ayat 3, bahwa yang menjamin tegaknya supremasi hukum. Pasal 28D Ayat 1, kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28D Ayat 1 juga soal perlindungan diri, keluarga, kehormatan, dan lain sebagainya. Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat sampai dengan Desember nanti," pungkasnya.

related articles